Siapa Berhak Memagari Sinema Jogja? Kritik atas Politik Representasi dan Dilema Identitas Budaya dalam Raperda Perfilman DIY

Dalam politik kebudayaan di tingkat daerah, negara sering hadir melalui dua posisi yang tampak serupa tetapi sesungguhnya tak sama, yaitu menjadi penjaga warisan dan pengatur kehidupan budaya yang sedang berlangsung. Perbedaan antara dua posisi ini menjadi penting ketika membaca bagaimana pemerintah daerah memperlakukan bahasa, sastra, dan film sebagai bagian dari kebudayaan.

Bahasa dan sastra Jawa memiliki karakter sebagai kebudayaan yang secara historis telah melekat pada identitas daerah. Ketika pemerintah daerah membuat regulasi untuk perlindungan dan pengembangan bahasa, sastra, serta aksara Jawa, logika utamanya adalah logika pelestarian. Peraturan Daerah (Perda) Bahasa dan Sastra Jawa di DIY disahkan pada tanggal 8 Februari 2021. Aturan ini tercantum dalam Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Perda ini lahir ketika negara melihat adanya ancaman terhadap keberlangsungan suatu tradisi yang diwariskan lintas generasi. Dalam kerangka ini, regulasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga keberadaan suatu bentuk kebudayaan agar tidak hilang di tengah perubahan zaman.

Tahun 2025, saya beberapa kali mendapat undangan FGD mengenai penyusunan Raperda Pengelolaan Perfilman yang dinilai menjadi pelengkap UU No. 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Raperda film ini menghadirkan persoalan yang berbeda jika dibandingkan dengan Perda Bahasa dan Sastra Jawa. Sebagai seni yang lahir dari relasi antara teknologi, ekonomi, pendidikan, komunitas, ruang publik, dan kebebasan berekspresi, film adalah sebuah praktik budaya yang terus berubah. Maka penyusunan perda film tidak akan fit dengan logika pelestarian sebagaimana Perda Bahasa dan Sastra Jawa. Itu poin pertama. 

Berikutnya adalah poin bahwa dalam konteks Yogyakarta, sejarah film tidak hanya dibentuk oleh institusi formal, tetapi juga oleh komunitas, ruang alternatif, kampus, festival, kelompok diskusi, dan praktik independen yang sering kali tumbuh di luar struktur negara. Pendekatan terhadap film tidak dapat sepenuhnya menggunakan logika yang sama dengan pendekatan terhadap bahasa atau warisan budaya tradisional. Pun sama sempitnya jika film hanya dilihat sebagai produk pasar budaya populer. Jika bahasa Jawa membutuhkan strategi perlindungan karena posisinya sebagai tradisi yang menghadapi risiko terpinggirkan, maka film justru membutuhkan ekosistem yang memungkinkan keberagaman praktik terus berkembang.

Persoalan utama dalam regulasi hal-hal berkaitan dengan produk budaya muncul ketika negara bergeser dari posisi fasilitator menjadi pengatur utama. Kebijakan kebudayaan menjadi pisau bermata dua ketika penyediaan infrastruktur, dukungan, dan akses, turut juga mulai menentukan bentuk, standar, atau arah perkembangan suatu ekspresi budaya. Dalam konteks film, hal ini menjadi sensitif karena sejarah sinema seringkali justru lahir dari ruang-ruang yang tidak sepenuhnya terinstitusionalisasi.

Yogyakarta sendiri merupakan contoh penting mengenai bagaimana ekosistem film dapat berkembang melalui kombinasi antara institusi pendidikan, komunitas, festival, dan praktik eksperimental. Identitas sinema Jogja selain dibangun oleh produksi film sebagai komoditas, tetapi juga berakar pada tradisi berpikir kritis, diskursus, kebebasan berekspresi, dan kolaborasi antar ragam praktik seni. Dengan demikian, tetek bengek regulasi film daerah yang baik seharusnya tidak melulu pertanyaan bagaimana film dapat diproduksi dalam misi pelestarian dan pengembangan budaya, tetapi soal bagaimana ruang kebebasan, keberagaman, dan eksperimentasi dapat tetap terjaga.

Film dan Pagar Identitas Budaya

Pada RDPU Raperda Pengelolaan Perfilman yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026 di DPRD DIY, saya mengamati bahwa dalam draft Raperda yang dibagikan, terbaca bahwa logic yang digunakan adalah sedang memindahkan film dari wilayah praktik budaya ke dalam kerangka tata kelola kebudayaan daerah. Tampak bahwa poin pertama dalam pertimbangan Raperda ini yang menempatkan film sebagai 

“….karya seni budaya merupakan salah satu jenis objek kebudayaan yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang maju, sejahtera, berkelanjutan dengan mendasarkan pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana”

RDPU Raperda Pengelolaan Perfilman yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026 di DPRD DIY

Ini setidaknya mengonfirmasi asumsi saya bahwa film sedang diperlakukan sebagai bagian dari politik kebudayaan DIY. Posisi demikian agaknya dapat menimbulkan masalah ketika kita melihat bagaimana definisi dan mekanisme pengelolaannya bekerja. Secara umum, raperda ini memang setidaknya berhasil memposisikan film sebagai entitas yang bekerja dalam ekosistem produksi, distribusi, ekshibisi, apresiasi, edukasi, dan kearsipan. Tetapi masih dipagari dalam bingkai normatif seperti tertuang dalam BAB I Pasal 2:

Pengelolaan Perfilman dilaksanakan berdasarkan prinsip : 

  1. pelestarian budaya;
  2. pendayagunaan kearifan lokal; 
  3. pemberdayaan; dan
  4. keberlanjutan.

Okelah kita asumsikan bahwa kata ‘pemberdayaan’ dan ‘keberlanjutan’ menunjukkan upaya memahami dinamika ekosistem. Tapi kita bisa membacanya dengan lebih kritis, dari urutannya, dimana asas pertama adalah ‘pelestarian budaya’. Film sedari awal ditempatkan dalam kerangka ‘sesuatu yang harus dijaga’. Padahal kita sedang bicara film, bukan benda cagar budaya di museum atau dinas purbakala. Ini membawa asumsi bahwa film dipahami sekadar sebagai representasi. Pencitraan ulang dari sesuatu yang sudah ada, dalam hal ini adalah budaya daerah. Sementara itu sejarah panjang dunia film bekerja dengan cara sebaliknya. Film menjadi bagian dari cara masyarakat memahami situasi sekitar dan dirinya sendiri, sekaligus memberi catatan kritis. Tentu problemnya bukan asas pelestariannya yang keliru. Tetapi sebelum jauh melangkah kita perlu periksa kembali, selama ini apakah film hanya dipahami sebagai penjaga identitas? atau sebaliknya, film justru arena dimana sebuah nilai dan identitas terus dinegosiasikan? Sekali lagi, bukan cita-cita pelestarian yang jadi soal, tapi ketika penyelenggara negara mengatakan film harus melestarikan, mendayagunakan, dan memberdayakan identitas budaya, pertanyaannya: identitas versi siapa?

Jika bekerja dalam logika demikian, maka bagaimana dengan film-film yang lahir untuk ‘mengganggu’ identitas, mempertanyakan sejarah, memperlihatkan konflik sosial, bahkan membongkar narasi resmi tentang daerah. Apakah film sebagai medium kebudayaan harus selalu dibaca melalui fungsi representasi identitas daerah? Apa yang kemudian dimaknai sebagai kebudayaan daerah pun sangat berpotensi hanya menampilkan citra dari satu sisi, yang umumnya adalah wajah yang dikehendaki pihak berkuasa.

Hal semacam ini agaknya ditebalkan kembali pada BAB III Pasal 6 Ayat 3, yang berbunyi (3): 

Film Nonkomersial yang mendukung Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: 

  1. memuat nilai budaya Daerah; 
  2. menunjukkan karakter dan jati diri budaya Daerah; dan
  3. memperkuat pemahaman sosial budaya Daerah

Pertanyaannya, siapa yang punya otoritas menentukan “nilai budaya daerah”?. Bagaimana nasib film yang memperlihatkan sisi lain Yogyakarta seperti konflik agraria, ketimpangan ekonomi, gentrifikasi, sejarah militer dan feodalisme, dan pengalaman kelompok-kelompok yang tidak masuk narasi kebudayaan resmi?. Film-film bertema semacam ini bisa jadi sangat Jogja karena secara real dihadapi oleh masyarakat yang sehari-hari bergelut dengan problem-problem tersebut. Dengan logic raperda, maka sulit betul film-film semacam ini akan dinilai sebagai ‘jati diri budaya daerah’. 

Inilah problem purba dari regulasi budaya. Hasrat negara ingin melestarikan budaya, hanya akan meruncing pada versi-versi yang paling ‘aman’ direpresentasikan. Kompleksitas problem sosial, terlebih yang bersifat struktural, adalah hama yang harus dibasmi sebagai harga dari citra ‘bersih’ penyelenggara negara yang perlu terus dijaga. Sialnya, risiko terbesar regulasi kebudayaan bukan pada sikap abainya, tetapi ketika negara meregulasi bentuk budaya apa saja yang layak dilindungi dan apa yang pantas disingkirkan. Raperda perfilman Jogja rasanya sedang membuat rumusan bagaimana negara menghendaki identitas macam apa yang ingin diwakili lewat film melalui rezim representasi. Film sebagai produk budaya akan kehilangan sifatnya sebagai ruang perdebatan.

Di sinilah kita perlu menandai perbedaan mendasar antara regulasi sastra dan bahasa Jawa dengan regulasi film daerah. Bahasa Jawa berada dalam medan pelestarian identitas, wilayah vernakular yang hidup dalam keseharian warga. Sadar atau tidak, prakteknya masih terus berlangsung bersama gerak zaman. Film berada dalam spektrum lain karena bermain dalam medan produksi pengetahuan dan imajinasi baru. Yang satu membutuhkan perlindungan terhadap kemungkinan kesirnaan, sementara yang lain membutuhkan ruang dan jaminan kebebasan untuk terus bersalin. Film tidak sedang menghadapi ancaman kepunahan. Raperda ini ternyata masih disusun dengan membawa residu paradigma lama, yaitu bahwa kebudayaan harus terlebih dahulu merepresentasikan identitas daerah (sesuai kehendak penguasa) sebelum bisa difasilitasi.

Problem perfilman Jogja pada dasarnya adalah akses produksi, ruang eksibisi di sudut-sudut yang jauh dari kota, keberlanjutan komunitas, kejelasan alur distribusi, dan salah satu masalah klasik di Jogja, yaitu kesejahteraan pekerja. Singkatnya, sebagai produk film tidak perlu diregulasi, tetapi yang seharusnya dilindungi adalah kondisi sosial yang memungkinkan film lahir. Maka tantangan terbesar bagi regulasi perfilman daerah bukanlah bagaimana menjadikan film sebagai bagian dari agenda kebudayaan pemerintah semata. Peraturan daerah pada hakikatnya adalah bagaimana penyelenggara negara memahami bahwa kebudayaan juga tumbuh melalui praktik masyarakat yang tidak selalu dapat diarahkan dari atas. Negara dapat berperan penting dalam membangun ekosistem film, tetapi peran tersebut sebaiknya hadir sebagai penyedia ruang, bukan sebagai penentu arah kreativitas. 

Film sebagai Kelembagaan: Antara Representasi Ekosistem dan Legitimasi Tunggal

Salah satu bagian penting lain dalam Raperda ini adalah upayanya untuk membangun struktur kelembagaan yang menopang ekosistem perfilman Jogja. Pasal 23 menyebutkan:

“Lembaga Perfilman di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lembaga tunggal swasta yang dibentuk oleh masyarakat di DIY yang bersifat mandiri., pemerintah daerah membuka kemungkinan pembentukan Lembaga Perfilman Daerah sebagai lembaga tunggal swasta yang dibentuk oleh masyarakat DIY dan dapat dikukuhkan oleh Gubernur.“

Kehadiran lembaga semacam ini pada dasarnya merupakan langkah yang relevan, mengingat perkembangan film membutuhkan ruang mediasi yang mampu mempertemukan berbagai kepentingan: pemerintah, pelaku industri, komunitas, institusi pendidikan, hingga masyarakat penonton. Komite Film Dewan Kesenian Jakarta mungkin bisa menjadi contoh menarik. 

Lembaga semacam ini sebenarnya penting untuk memastikan bahwa kebijakan publik tidak dirumuskan dari balik meja dan tidak berhenti pada urusan administrasi. Namun, problem bisa muncul ketika lembaga tersebut dibayangkan sebagai lembaga tunggal yang merepresentasikan keseluruhan ekosistem perfilman Jogja. Sebagai praktik budaya, film tumbuh melalui keberagaman aktor dan ruang. Komunitas film, festival, ruang pemutaran alternatif, institusi pendidikan, rumah produksi, kelompok kajian, hingga inisiatif-inisiatif informal yang sering kali tidak memiliki bentuk kelembagaan tetap adalah entitas-entitas penting dalam sejarah perkembangan film Jogja. Maka tantangan terbesar dari pembentukan Lembaga Perfilman Daerah adalah bagaimana lembaga menjadi ruang koordinasi yang memperkuat keberagaman ekosistem. Bukan sebaliknya, menjadi gatekeeper yang menentukan siapa yang dianggap mewakili perfilman daerah. 

Representasi selalu menjadi persoalan penting dalam konteks budaya. Tidak ada satu lembaga pun yang secara mampu mewakili seluruh kompleksitas praktik budaya. Sebuah ekosistem yang sehat membutuhkan ruang bagi perbedaan, kritik, dan praktik yang berada di luar arus utama. Dengan demikian, kelembagaan perfilman seharusnya tidak dipahami sebagai mekanisme untuk merapikan keberagaman praktik film ke dalam satu struktur administratif.. Negara tentu dapat dan sah-sah saja memberikan legitimasi dan dukungan, tetapi otonomi pengetahuan serta keberagaman suara dalam ekosistem film perlu tetap menjadi prinsip utama. Harapan ini sebenarnya terasa tipis jika mengingat bagaimana raperda ini diberondong benteng pelestarian budaya.

Film sebagai Ingatan: Arsip dan Politik Penyimpanan Sejarah Sinema

Selain kelembagaan, masuknya poin kearsipan sebagai bagian dari ekosistem perfilman perlu mendapat catatan tersendiri dalam raperda ini. Cara arsip ditempatkan dalam raperda ini, masih memperlihatkan kecenderungan memahami arsip terutama sebagai persoalan penyimpanan dan penyerahan karya. Dalam penjelasanya, pengelolaan arsip perfilman dikaitkan dengan proses perolehan, pelestarian, dan pengelolaan arsip film, termasuk kewajiban serah simpan karya rekam. Pendekatan ini tidak menjawab persoalan yang lebih mendasar dalam kerja arsip kebudayaan.

Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen yang menunggu untuk diserahkan dan disimpan. Arsip adalah proses aktif dalam menentukan apa yang dianggap penting untuk diingat. Pengelolaan arsip film membutuhkan pendekatan yang lebih proaktif dan progresif. Negara perlu membangun strategi akuisisi, perawatan, kontekstualisasi, dan akses publik terhadap sejarah sinema Jogja.

Hal ini menjadi penting terutama dalam konteks perfilman di Jogja yang berkembang bagaikan rimpang. Banyak praktik sinema lahir dari komunitas, ruang alternatif, kegiatan pendidikan, dan jejaring informal. Tanpa pendekatan yang aktif, sejarah film hanya akan menyimpan karya-karya yang memiliki akses terhadap mekanisme dokumentasi, sementara praktik-praktik lain yang lebih cair perlahan menghilang dan dilupakan.

Persoalan arsip pada dasarnya tidak pernah sebatas perkara teknis mengenai penyimpanan karya. Arsip adalah urusan mengenai siapa yang memiliki otoritas menentukan memori perfilman daerah. Dan sudah barang tentu, mekanisme deposit yang pasif tidak akan mampu mengingat keberagaman geliat perfilman Jogja.

Penutup

Di Jogja, perkembangan film memang sudah terjadi secara organik tanpa perlu menunggu regulasi khusus berstempel penyelenggara negara. Maka pertanyaan mendasarnya bukan mengulang situasi yang sudah terjadi dan berjalan sendiri, tetapi bagaimana menjaga kondisi sosial yang selama puluhan tahun memungkinkan ekosistem film berkembang. Sebab sejarah sinema Jogja adalah sejarah ruang, sejarah komunitas, dan sejarah kebebasan berekspresi yang melahirkan karya-karya monumental.

Sebagai penutup dan pertanyaan dari orang yang bekerja di bidang arsip dan riset beberapa tahun terakhir, saya ingin mengajukan tanya: 

Kalau suatu hari sejarah film Jogja akan ditulis, apakah yang tersisa adalah kompleksitas dan dinamika ekosistemnya? Atau yang tercatat hanyalah film-film yang terlegalisir ‘berbudaya’ sebagaimana diatur dalam Raperda Perfilman hari ini?

Penulis:

Arsiparis dan pegiat film dari Jogja yang tergabung dalam kolektif film Cinemartani. Menjadi salah satu programmer Festival Film Dokumenter (FFD) tahun 2019 & 2022. Pada tahun 2019 menjadi salah satu grantees Asia-Europe Foundation (ASEF) untuk berkunjung ke Manila, Filipina melakukan riset yang bertajuk “Re-definition from the Bottom”. Tahun 2018-2021, bekerja sebagai arsiparis di Indonesian Visual Art Archive (IVAA). Pada tahun 2023-2024 terlibat dalam berbagai program residensi seperti Minikino X Toko Seniman di Denpasar, Bali, Crack Internasional Art Camp di Kushtia, Bangladesh dan Rimbun Dahan Southeast Asian Arts Residency di Selangor, Malaysia. Tahun 2025 menjadi salah satu panelis dalam Forum Festival Arkipel 2025 - Years of Living Dangerously.

  1. 0 Komentar

Beri tanggapan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *